JAKARTA - Wacana pemberlakuan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia kembali mengemuka seiring meningkatnya aktivitas pariwisata pascapandemi.
Inisiatif ini dinilai dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pelancong mancanegara sekaligus membuka peluang baru bagi industri asuransi nasional.
Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan kesiapan ekosistem dan koordinasi lintas lembaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan merespons wacana tersebut dengan sikap terbuka, namun tetap menekankan perlunya kajian mendalam.
OJK menilai kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif, asalkan dirancang dengan mekanisme yang tepat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Potensi Manfaat bagi Industri Asuransi dan Wisatawan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing dapat memperkuat perlindungan risiko selama berada di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui perluasan pasar.
“Sebab, dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Ogi.
Menurutnya, kehadiran asuransi perjalanan yang wajib dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan ketika menghadapi risiko tak terduga, seperti kecelakaan, kondisi medis darurat, atau gangguan perjalanan.
Dari sisi industri, hal ini dapat meningkatkan penetrasi produk asuransi yang selama ini masih relatif rendah dibandingkan negara lain.
Perlu Kajian Menyeluruh Sebelum Diterapkan
Meski memiliki potensi positif, Ogi menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan penting. Ia menilai penerapan kewajiban asuransi perjalanan perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, dan aspek perlindungan konsumen.
Menurut Ogi, tanpa perencanaan yang matang, kebijakan tersebut berisiko tidak berjalan efektif atau justru menimbulkan kendala baru bagi wisatawan maupun pelaku industri. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus bersifat berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan semua pihak.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Dalam konteks implementasi, Ogi menekankan pentingnya kolaborasi antara industri asuransi dengan kementerian dan lembaga terkait. Khususnya, koordinasi dengan instansi yang bergerak di bidang pariwisata dan keimigrasian dinilai sangat krusial.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dibutuhkan untuk memastikan kebijakan asuransi perjalanan dapat terintegrasi dengan sistem keimigrasian, proses kedatangan wisatawan, hingga pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
Tanpa sinergi tersebut, penerapan kebijakan dikhawatirkan menjadi tidak efektif dan sulit diawasi.
Terinspirasi Praktik di Wilayah Schengen
Sebelumnya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengungkapkan bahwa inisiatif kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing terinspirasi dari praktik yang berlaku di wilayah Schengen. Di kawasan Eropa tersebut, wisatawan diwajibkan memiliki asuransi perjalanan sebagai salah satu syarat masuk.
Ketua Umum DAI, Yulius Billy Bhayangkara, menyampaikan bahwa konsep serupa tengah didorong untuk diterapkan di Indonesia.
“Memang ada inisiatif, kami sedang coba push untuk orang (wisatawan) sebelum masuk ke Indonesia punya travel insurance. Jadi, kayak bepergian ke Schengen, kalau mau ke sana harus beli asuransi,” ujarnya.
Wilayah Schengen sendiri mencakup 29 negara Eropa yang telah lama menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko lintas negara.
Dukungan Pemangku Kepentingan Jadi Kunci
Yulius menegaskan bahwa realisasi kebijakan ini tidak dapat dilakukan oleh industri asuransi secara mandiri. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga legislatif, serta regulator seperti OJK.
“Memang saya minta bantuan-bantuan di legislatif untuk sama-sama ke sana. Begitu juga dengan OJK, kami minta itu. Namun, tampaknya kami masih menunggu,” kata Yulius.
Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan akan menentukan keberhasilan penerapan kebijakan, baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan di lapangan.
Respons Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyatakan telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebut bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal.
“Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa isu perlindungan perjalanan wisatawan juga mulai dibahas di tingkat regional, khususnya dalam forum Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Topik ini menjadi bagian dari agenda ASEAN Insurance Council Meeting 2025 yang digelar di Siem Reap, Kamboja.
Skema Ideal Asuransi Perjalanan Wajib
Dari perspektif AAUI, Budi menilai bahwa skema ideal untuk asuransi perjalanan wajib harus dirancang sederhana dan mudah diakses oleh wisatawan. Selain itu, perlindungan minimum harus ditetapkan secara jelas.
“Ditambah, memberikan perlindungan minimum yang jelas, seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya. Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital untuk mendukung verifikasi polis secara cepat dan akurat, terutama jika kebijakan ini diintegrasikan dengan sistem imigrasi.
Dampak Positif dengan Catatan Kesiapan Infrastruktur
Budi menerangkan bahwa kebijakan asuransi perjalanan wajib berpotensi terwujud jika terdapat keselarasan kebijakan antarkementerian serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Jika semua prasyarat tersebut terpenuhi, dampaknya bagi industri asuransi umum dinilai cenderung positif.
Lini asuransi perjalanan diperkirakan akan mengalami peningkatan permintaan seiring bertambahnya jumlah wisatawan asing yang harus memiliki perlindungan asuransi. Namun demikian, kebijakan ini tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menghambat minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia.