JAKARTA - Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini memiliki alternatif lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi berbeda.
Layanan ini memungkinkan warga untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) langsung di titik-titik yang telah ditentukan.
Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi bagi mereka yang kesulitan mengakses kantor Samsat terdekat, sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.
Dengan jam operasional yang cukup panjang, warga dapat menyelesaikan urusan administrasi kendaraan mereka tanpa harus menghabiskan banyak waktu. Ini tentunya memberikan kenyamanan bagi masyarakat Jadetabek yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek: Temukan Titik Layanan Terdekat
Berikut adalah daftar lengkap lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada 28 Januari 2026, beserta jam operasionalnya, yang dapat diakses oleh masyarakat:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Lapangan Banteng, Pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat, Halaman parkir Italy Mall Artha Gading, Pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland, Pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, Pukul 08.00–15.00 WIB. Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, Pasar Induk Kramat Jati, Pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere, Pukul 09.00–14.00 WIB.
Serpong: Halaman parkir Samsat, Pukul 08.00–14.00 WIB. ITC BSD, Pukul 16.00–19.00 WIB.
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh, Metland City, Pukul 09.00–14.00 WIB.
Ciputat: Halaman parkir Samsat, Kelurahan Pondok Betung, Pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong, Pukul 09.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Pukul 09.00–12.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Pukul 08.00–12.00 WIB. Kantor Samsat, Pukul 18.30–20.30 WIB.
Depok: Halaman parkir Samsat, Pukul 08.00–14.00 WIB. Kantor Kecamatan Tajur Halang, Pukul 08.00–12.00 WIB.
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, Pukul 08.00–12.00 WIB.
Dengan jumlah titik layanan yang banyak, masyarakat Jadetabek memiliki kemudahan untuk memilih lokasi terdekat yang sesuai dengan waktu luang mereka. Hal ini memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk segera menyelesaikan urusan pajak kendaraan tanpa harus menunggu lama.
Jenis Layanan yang Tersedia di Samsat Keliling
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ. Layanan ini sangat praktis bagi masyarakat yang hanya perlu menyelesaikan administrasi tahunan.
Untuk urusan yang lebih kompleks seperti pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diminta untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Penting juga untuk memahami bahwa Samsat Keliling tidak melayani transaksi yang bersifat lebih rumit atau membutuhkan verifikasi lebih mendalam. Meskipun begitu, bagi mereka yang hanya perlu menyelesaikan proses tahunan, layanan ini sangat membantu untuk mempercepat urusan administrasi kendaraan.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon. Masyarakat yang ingin mengurus pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan harus membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Selain itu, kendaraan yang akan diproses di layanan Samsat Keliling tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan pajak yang lebih dari setahun, pemilik kendaraan harus menyelesaikan pembayaran tersebut di kantor Samsat induk.
Catatan Penting bagi Masyarakat yang Akan Menggunakan Layanan
Layanan Samsat Keliling bersifat terbatas dan hanya melayani administrasi tahunan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibawa sudah lengkap agar proses pengurusan berjalan cepat dan lancar.
Mengingat banyaknya titik layanan yang tersedia, warga Jadetabek diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan mudah.
Mengingat jam operasional yang cukup panjang, masyarakat bisa menyesuaikan waktu sesuai dengan aktivitas mereka, tanpa harus mengambil waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk.
Keuntungan Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat Jadetabek. Salah satunya adalah kemudahan akses, karena lokasi-lokasi yang disediakan tersebar di berbagai titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kawasan perkantoran. Hal ini tentu saja mempermudah warga yang mungkin sulit untuk menyempatkan waktu ke kantor Samsat utama.
Selain itu, adanya waktu operasional yang fleksibel juga memberi kemudahan bagi mereka yang memiliki aktivitas padat di hari kerja. Dengan keberadaan layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan tidak mengganggu rutinitas sehari-hari mereka.
Tips untuk Proses Pembayaran yang Lancar
Untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Pertama, pastikan Anda sudah mengecek seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling.
Kedua, usahakan untuk datang lebih awal, karena pelayanan terbatas dan bisa mempengaruhi waktu antrean. Ketiga, pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan persiapan yang matang, proses pengesahan STNK dan pembayaran PKB di Samsat Keliling bisa menjadi lebih cepat dan praktis. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan, karena beberapa lokasi mungkin tidak menyediakan fotokopi di tempat.