Aturan Barang Bawaan

Aturan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri Berlaku Ketat Mulai 2026

Aturan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri Berlaku Ketat Mulai 2026
Aturan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri Berlaku Ketat Mulai 2026

JAKARTA - Memasuki awal 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. 

Aturan ini menjadi penting terutama menjelang akhir masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, ketika arus penumpang internasional kembali meningkat.

Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga memastikan kelancaran proses masuk barang di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan. 

Petugas Bea Cukai menekankan bahwa deklarasi yang tepat akan mempercepat pemeriksaan serta mengurangi risiko barang disita atau dikenakan bea masuk yang tidak terduga.

Deklarasi Barang Lewat All Indonesia

Sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau untuk menyampaikan daftar barang bawaan melalui pemberitahuan pabean atau Customs Declaration. Deklarasi ini dapat dilakukan melalui situs All Indonesia di alamat allindonesia.imigrasi.go.id.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa layanan ini memadukan pemberitahuan dari Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses. “Sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi.

Alur pengisian data di All Indonesia cukup sederhana. Penumpang mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing, lalu mengisi deklarasi barang. Pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan, sehingga lebih efisien saat tiba di Indonesia.

Ketentuan Nilai Barang Bawaan

Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017, yang kemudian diubah melalui PMK No.34/2025. Setiap penumpang memperoleh pembebasan nilai barang hingga US$500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.

Jika nilai barang bawaan tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apapun. Namun, apabila melebihi US$500, kelebihan nilai akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Perangkat Telekomunikasi Wajib Registrasi IMEI

Selain barang belanjaan umum, penumpang perlu memperhatikan aturan khusus untuk perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Barang ini wajib melalui proses registrasi IMEI jika dibeli di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia secara permanen.

Registrasi dilakukan dengan memberitahukan pembawaan HKT melalui Customs Declaration di All Indonesia, agar perangkat dapat menggunakan kartu SIM lokal. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan perangkat ilegal atau black market di Indonesia.

Barang Kena Cukai: Rokok dan Minuman Alkohol

Pemerintah juga mengatur batasan barang kena cukai melalui PMK No.82/2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas.

Batas maksimal yang diperbolehkan antara lain:

Rokok: 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris

Minuman beralkohol: 1 liter

Jika melebihi batas ini, petugas berwenang memusnahkan kelebihan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Obat, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan

Untuk obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis, aturan berlaku berdasarkan Peraturan BPOM No.288/2023. Produk-produk ini dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Tujuan pengaturan ini adalah perlindungan konsumen, mencegah masuknya produk yang belum terjamin keamanan atau mutu, serta menjaga keselamatan masyarakat.

Pelayanan dan Edukasi Bea Cukai

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengutamakan pendekatan pelayanan dan edukasi. “Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Upaya edukasi ini diharapkan membuat masyarakat lebih sadar akan kewajiban mereka serta meminimalisir potensi kesalahan deklarasi.

Akses Informasi Publik

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat dianjurkan untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Penumpang dapat mengakses berbagai sumber resmi Bea Cukai, seperti:

Contact Center Bravo Bea Cukai: 1500225

Website: beacukai.go.id

Media sosial resmi: @beacukairi

Dengan demikian, setiap penumpang memiliki kesempatan mempersiapkan barang bawaan secara tepat dan menghindari masalah saat kedatangan.

Aturan barang bawaan dari luar negeri, mulai dari pembebasan US$500 hingga ketentuan IMEI dan barang kena cukai, menjadi panduan penting bagi masyarakat. Deklarasi melalui All Indonesia membuat proses lebih cepat dan aman, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak dan bea masuk.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga mendukung kinerja pemerintah dalam pengawasan barang impor, keamanan konsumen, serta stabilitas pasar dalam negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index