JAKARTA - Upaya memperluas kesempatan kerja bagi seluruh warga negara kembali menjadi sorotan pemerintah pada awal 2026.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, isu inklusivitas dalam dunia kerja semakin mengemuka, khususnya bagi penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan struktural.
Salah satu pintu masuk penting untuk membuka peluang kerja yang lebih luas adalah sertifikasi profesi. Sertifikasi tidak hanya menjadi bukti kompetensi, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengakuan formal atas kemampuan kerja seseorang di pasar tenaga kerja.
Namun, manfaat sertifikasi belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah menilai, jika layanan sertifikasi profesi tidak inklusif, maka kesenjangan akses kerja berpotensi terus berlanjut.
Menaker Tekankan Sertifikasi Harus Mudah dan Terjangkau
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Tidak hanya dari sisi akses fisik dan layanan, tetapi juga dari aspek biaya yang harus terjangkau.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Yassierli.
Menurutnya, sertifikasi profesi memiliki peran strategis karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai standar yang dibutuhkan dunia kerja. Dengan sertifikat tersebut, tenaga kerja akan lebih percaya diri dalam bersaing dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan.
Yassierli menilai, tanpa kebijakan sertifikasi yang inklusif, kelompok rentan akan semakin tertinggal dalam kompetisi pasar kerja yang semakin ketat.
Peran BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi
Menaker meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif. Ia menekankan bahwa akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Yassierli mengutip laman Tribratanews Polri.
Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing. Oleh karena itu, koordinasi antara Kemnaker, BNSP, dan LSP menjadi kunci dalam memastikan sistem sertifikasi berjalan efektif dan inklusif.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker.
Realitas Sulit Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses lapangan kerja masih sangat besar. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Lestari Moerdijat menilai, hambatan tersebut tidak hanya terkait keterampilan, tetapi juga minimnya akses terhadap layanan dasar dan kesempatan kerja formal.
“Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari Moerdijat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 juta berada pada usia produktif. Namun, hanya 45 persen yang bekerja, dan mayoritas atau sekitar 83 persen terserap di sektor nonformal.
Kondisi ini menunjukkan masih jauhnya kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, meskipun regulasi telah mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas.
Kewajiban Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan kewajiban yang jelas. Pada Pasal 53 ayat (1), pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari total pekerja.
Sementara itu, Pasal 53 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari total tenaga kerja.
Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal. Lestari menilai, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, baik karena keterbatasan pemahaman, stigma, maupun belum tersedianya sistem pendukung yang memadai.
Penyandang Disabilitas Perlu Perlakuan Lebih Adil
Menurut Lestari, dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian lebih agar dapat menjalani kehidupan secara setara dengan warga negara lainnya.
Dengan akses yang terbatas terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, ujar Rerie—sapaan akrab Lestari—penyandang disabilitas hidup dalam kondisi yang lebih rentan dalam keseharian mereka.
Ia menilai stigma serta penolakan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi sosial menjadi faktor yang membuat penyandang disabilitas terus berada dalam lingkaran kemiskinan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar berbagai kebijakan konkret untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan segera direalisasikan secara konsisten.
Pentingnya Data Terpilah dan Kolaborasi
Selain kebijakan ketenagakerjaan, Lestari juga menyoroti pentingnya data kependudukan terpilah yang lebih rinci. Menurutnya, tanpa data yang akurat, kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas berisiko tidak tepat sasaran.
Data terpilah dibutuhkan agar pemerintah dapat merancang program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok disabilitas, baik dari sisi pelatihan, sertifikasi, maupun penempatan kerja.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, termasuk pemerintah, dunia usaha, lembaga sertifikasi, dan masyarakat.
Dorongan peningkatan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dinilai sebagai langkah penting untuk merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.